Senin, 16 Februari 2009

Tahukah Anda Arti Sebuah Plat Nomor?



Semua kendaraan bermotor di seluruh dunia wajib memiliki plat nomor. Tapi, tahukah anda apa sebenarnya arti sebuah nopol (nomor polisi) yang dibuat dengan kombinasi huruf-huruf dan angka-angka tersebut?

Menurut Wikipedia, plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor. Plat nomor juga disebut plat registrasi kendaraan atau di Amerika Serikat (AS) dikenal sebagai plat izin (license plate). Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.

Biasanya plat nomor dipasang di depan dan belakang kendaraan. Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu plat nomor, untuk dipasang di bagian belakang. Plat nomor memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau ehicle Indentification Number (VIN) dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Karena wujudnya yang spesifik, plat nomor juga digunakan sebagai identifikasi kendaraan oleh banyak lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi mobil, bengkel, tempat parkir, dan juga armada kendaraan bermotor. Di beberapa wilayah jurisdiksi, plat nomor juga dipakai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki 'izin' untuk beroperasi di jalan raya umum, atau juga sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sementara di tempat lain, seperti Amerika Serikat, plat nomor perlu diganti secara berkala yakni saat habis masa berlakunya, atau karena dijual atau berpindah tangan. Ini yang dikenal dengan kebijakan "plate-to-owner" atau plat nomor yang terkait dengan kepemilikan. Artinya, ketika mobil dijual, penjual harus melepas plat nomornya sementara pembeli harus meminta plat nomor baru dari pihak berwenang sesuai wilayah tempat tinggalnya dan mendaftarkan kembali atas namanya (balik nama).

Bila orang yang menjual mobil tersebut membeli mobil baru, ia dapat meminta agar plat nomornya yang lama dipasang di mobilnya yang baru. Bila tidak, ia harus mengembalikan plat nomor ke pihak berwenang, menghancurkannya, atau menyimpannya sebagai barang kenangan.

Di banyak negara, plat nomor dikeluarkan oleh badan pemerintahan nasional, kecuali di Kanada, Meksiko, Australia, Jerman, Pakistan, dan AS, karena plat nomor diterbitkan oleh lembaga pemerintah provinsi, wilayah, atau negara bagian.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

* RI 1: Presiden

* RI 2: Wakil Presiden

* RI 3: Istri/suami presiden

* RI 4: Istri/suami wakil presiden

* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah

* RI 8: Ketua Mahkamah Agung

* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi

* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

* RI 14: Menteri Sekretaris Negara

* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet

* RI 16: Menteri Dalam Negeri

* RI 17: Menteri Luar Negeri

* RI 18: Menteri Pertahanan

* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

* RI 20: Menteri Keuangan

* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

* RI 22: Menteri Perindustrian

* RI 23: Menteri Perdagangan

* RI 24: Menteri Pertanian

* RI 25: Menteri Kehutanan

* RI 26: Menteri Perhubungan

* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan

* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun

* RI 30: Menteri Kesehatan

* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional

* RI 32: Menteri Sosial

* RI 33: Menteri Agama

* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata

* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi

* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi

* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah

* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup

* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat

* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga

* RI 46: Jaksa Agung

* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia

* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia

* RI 52: Wakil Ketua DPR

* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

sumber : inilah.com

Minggu, 15 Februari 2009

Pria Pilih Kecerdasan Ketimbang Kegadisan


Para gadis remaja (kiri) tengah merayakan pesta perpisahan sekolah di sebuah hotel di Jakarta.

Kajian ilmiah mengenai cinta memperlihatkan pria kian tertarik pada perempuan berpendidikan yang memiliki kecerdasan dengan kepribadian yang dapat diandalkan dan kestabilan emosi, dan tidak lagi mempermasalahkan kegadisan. Temuan oleh para peneliti di University of Iowa tersebut merupakan bagian dari satu studi yang dikutip laporan media, Senin.

Studi itu, yang dilancarkan setiap dasawarsa sejak 1939, meminta peserta untuk menyusun daftar 18 sifat yang mereka ingini dari seorang pasangan dalam skala mulai dari "tak relevan" sampai "mendasar". Yang termasuk dalam daftar tersebut adalah "kemampuan berbaur" dan "pengurus yang pandai masak", serta "saling mencintai dan tertarik", yang berada pada tempat pertama bagi pria dan wanita pada 2008. Pada 1939, sifat itu tak masuk tiga besar bagi kedua jenis kelamin tersebut.

Peserta pria dan wanita pada 2008 memasukkan daftar utama mereka dengan "sifat dapat diandalkan" dan "matang, kestabilan emosi". Pria memasukkan kecerdasan pada posisi keempat, lompatan besar dari posisi ke-11 pada 1939, dan "prospek keuangan yang bagus" bergeser ke posisi 12 pada 2008, pergeseran dari posisi rendah ke-17 pada 1939 dan posisi terakhir pada 1967.

"Ini adalah generasi pria yang telah dewasa dengan perempuan berpendidikan sebagai guru, dokter dan panutan mereka," kata Christine Whelan, pemimpin studi itu dan penulis Marry Smart: The Intelligent Woman�s Guide to True Love (Simon & schuster, 2008), sebagaimana dilaporkan kantor berita China, Xinhua. "Dan pada masa ekonomi sulit, berbagai beban keuangan dengan pasangan mengangkat beban dari orang-orang ini sebagai pencari nafkah tunggal," katanya.

Peserta studi tersebut adalah mahasiswa dari University of Iowa, University of Washington, University of Virginia dan Penn State University. "Saling tertarik, jadi tentu saja kenyataan bahwa kami melakukan angket pada mahasiswa akan menunjukkan bahwa kecerdasan dan pendidikan menjadi ciri khas penting," kata Whelan.

Pergeseran mencolok lain melibatkan pentingnya kegadisan: pada 1939, hal itu dinilai lebih tinggi dari kecerdasan pada perempuan, tetapi pada 2008, kegadisan dimasukkan ke dalam posisi yang tak terlalu penting. Terlebih lagi, itu juga dikategorikan tidak terlalu penting buat pria. Itu, ditambah dengan tiga posisi utama bagi pria dan wanita, menunjukkan kesamaan yang kelihatan sebagai modern yang positif.

sumber : kompas.com

Mengapa Pria Terlelap Setelah Bercinta

Ada triknya agar suami tidak langsung tidur usai ia beraksi di tempat tidur?

Usai bercinta, tentunya kita menginginkan belaian dan pelukan hangat dari suami. Atau, mungkin ngobrol sebentar tentang rutinitas yang dialami hari itu. Tapi, yang dilakukan suami malah langsung tertidur pulas. Hal ini mungkin bisa membuat Anda jengkel. Namun, mau bagaimana lagi, jika suami sudah tertidur pasti akan sulit dibangunkan.

Masalah ini ternyata dialami banyak wanita. Dan, tampaknya, sebagai istri Anda perlu menolerirnya. Karena, menurut Dr. Billy Goldberg, penulis buku Why Do Men Fall Asleep After Sex? ada beberapa penyebab mengapa pria cepat sekali tertidur setelah bercinta.

Penyebab pertama adalah hormon oksitocin, prolaktin, gamma amino butyric acid (GABA) dan beberapa hormon lainnya yang membuatnya langsung tertidur pulas.

"Saat orgasme ada perubahan zat kimia dalam tubuh pria. Pelepasan prolaktin, yang merupakan zat biokimia, membuat tubuh pria menjadi sangat lelah,� kata Dr. David McKenzie, seorang terapi seks asal Kanada.

Selain itu, kegiatan bercinta membutuhkan energi dan kekuatan otot yang maksimal. Dengan kerja otot otomatis tubuh memproduksi glikogen, yaitu zat yang membuat pria tertidur. Nah, karena pria memiliki massa otot lebih besar dari pada wanita, maka ia tertidur lebih cepat setelah bercinta.

Tidak hanya itu, penyebab lainnya, saat ejakulasi pasti dibarengi dengan penurunan ketegangan fisik secara drastic. Kondisi ini membuat fisik pria drop, dan akan terasa lelah. Dan, biasanya saat bercinta baik pria maupun wanita sering menahan napas atau bernapas dengan tidak teratur. Hal ini juga membuat tubuh kehilangan oksigen dan membuat rasa kantuk cepat muncul.

Untuk mengatasinya ada cara yang sangat mudah, yaitu sebelum bercinta ajak pasangan untuk menikmati secangkir kopi. Kopi merupakan perangsang alami yang sangat baik. Karena, dapat membuat fisik dan pikiran pasangan tetap terjaga selama bercinta dan sesudahnya.

Sumber : Vivanews.com

Kamis, 05 Februari 2009

Fosil Ular Terbesar di Dunia

oleh :
Irma Kurniati, Mutia Nugraheni
(www.snakelady.ca)

Pernahkah teman-teman melihat film berjudul Anaconda? Dalam film itu ada ular berjenis anaconda yang sangat besar. Ular raksasa ternyata tidak hanya ada dalam film Anaconda, lho, teman-teman. Baru-baru ini, para ilmuwan menemukan fosil ular terbesar di dunia.

Panjang fosil ular itu mencapai hampir 14 meter dan beratnya 1,25 ton. Besar sekali, kan? Fosil yang ditemukan di Cerrejon, timur laut Kolombia, Amerika Selatan itu merupakan pertanda bahwa saat masih hidup, binatang melata itu merupakan ular terbesar di dunia.

"Ular ini lebih berat daripada seekor bison dan lebih panjang daripada sebuah kota," kata ahli ular Jack Conrad dari American Museum of Natural History di New York, Amerika Serikat (AS).

Conrad menjelaskan, ular itu bisa menelan sapi dengan mudah, bahkan seorang manusia juga dapat segera ditelan. Wah, seram sekali.

Ular raksasa itu hidup sekitar 58-60 juta tahun lalu. Dan kemungkinan makanannya adalah buaya yang tinggal di hutan hujan tropis,tempat ular raksasa itu tinggal.

Para ilmuwan penemunya menamakan fosil ular tersebut Titanoboa cerrejonensis. Artinya �ular boa yang sangat kuat dari Cerrejon�. Ukuran tubuh titanoboa yang luar biasa memberi petunjuk tentang tempat tinggalnya yang bersuhu lingkungan hangat.

Titanoboa ini menurut para ilmuwan memiliki struktur tubuh seperti boa modern dan berperilaku sering menghabiskan waktunya di dalam air seperti anaconda. Kalau sedang di darat, titanoboa akan bergerak melata seperti ular pada umumnya.

Keberadaan titanoboa pertama kali diketahui pada 2007 di Florida Museum of Natural History, Universitas Florida di Gainesville, AS. Kemudian para ilmuwan melakukan penelitian. Saat ini para peneliti masih akan kembali ke Kolombia untuk mencari bagian fosil yang masih belum ditemukan.

Rekor Masuk Neraka

Oleh: Emha Ainun Nadjib

Andaikan makhluk yang bernama fatwa sudah sejak dulu menemani bangsa
Indonesia, tentu masyarakat kita menjadi terbiasa bergaul dengannya sehingga
tidak mudah uring-uringan seperti yang hari-hari ini terjadi.

Misalnya pada awal 1900-an kaum ulama melontarkan fatwa bahwa Kebangkitan
Nasional bangsa Indonesia itu wajib hukumnya (sehingga tidak bangkit itu
haram hukumnya). Demikian juga mempersatukan seluruh pemuda Indonesia itu
fardhu kifayah (semua orang tidak bersalah asal ada sebagian yang
menjalankannya) .

Sumpah Pemuda itu fardhu 'ain, kewajiban bagi setiap orang, kalau tidak
bersumpah bergabung dalam persatuan Indonesia haram hukumnya. Berikutnya
begitu Hiroshima- Nagasaki dibom atom, ulama Indonesia sigap melontarkan
fatwa bahwa memproklamasi kan kemerdekaan Republik Indonesia itu wajib
sehingga masuk neraka bagi siapa saja yang menolak 17 Agustus 1945.

Lantas diikuti oleh ratusan atau bahkan ribuan fatwa berikutnya: demokrasi
itu wajib (meskipun di dalamnya ada komunisme itu haram).Tidak menaati UUD
1945 itu haram. Konstituante dan Piagam Jakarta dicari formula fatwanya.
Katakanlah sejak pra-Kebangkitan Nasional hingga era Reformasi sekarang ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menelurkan lebih dari 5.000 fatwa.

Makhluk Suci dari Langit

Sementara kita simpan di laci dulu perdebatan tentang positioning antara
negara dengan agama. Kita istirahat tak usah bergunjing ulama itu sejajar
dengan umara (pemerintah) ataukah di atasnya ataukah di bawahnya. Juga kita
tunda menganalisis lebih tinggi mana tingkat kekuatan fatwa kaum ulama
dibandingkan undang-undang dan hukum negara.

Entah apa pun namanya makhluk Indonesia ini: negara sekuler, demokrasi
religius, kapitalisme sosialis atau sosialisme kapitalis,atau apa pun. Kita
mengandaikan saja bahwa produk kaum ulama,khususnya MUI, berposisi sebagai
inspirator bagi laju pasang surutnya pelaksanaan kehidupan bernegara dan
berbangsa.

Sebutlah ulama adalah partner pemerintah. Kaum ulama adalah makhluk suci
berasal dari langit, memanggul amanat Allah sebagai khalifatullah fil ardli
Indonesia. Kita semua pun bersyukur karena dalam menjalankan demokrasi kita
ditemani oleh utusan-utusan Tuhan.Dulu para rasul dengan mandat risalah,
para nabi dengan mandat nubuwah, dan para ulama dengan mandat khilafah.

Tidak semua soal kehidupan mampu diilmui oleh akal manusia, maka kita senang
Tuhan kasih informasi dan tuntunan, terutama menyangkut hal-hal yang otak
dan mental manusia tak sanggup menjangkau dan mengatasinya. Kaum ulama dalam
majelisnya terdiri atas segala macam ahli dan pakar.

Ada ulama pertanian, ulama ekologi, ulama perekonomian, ulama kehutanan,
ulama kesehatan dan kedokteran, ulama, ulama kesenian dan kebudayaan, ulama
fiqih, ulama tasawuf dan spiritualisme, ulama olahraga, dan segala bidang
apa pun saja yang umat manusia menggelutinya karena memang seluruhnya itulah
lingkup tugas khilafah atau kekhalifahan.

Tradisi Fatwa dalam Negara

Akan tetapi tradisi itu tak pernah ada. Fatwa terkadang nongol dan sangat
sesekali. Mendadak ada fatwa tentang golput tanpa pernah ada fatwa tentang
pemilu, pilkada, pilpres dengan segala sisi dan persoalannya yang sangat
canggih. Tiba-tiba ada fatwa tentang rokok tanpa ada fatwa tentang pupuk
kimia, tentang berbagai jenis narkoba, suplemen makanan dan minuman,
penggusuran, pembangunan mal, industri, kapitalisasi lembaga
pendidikan,serta seribu soal lagi dalam kehidupan berbangsa kita.

MUI mengambil bagian yang ditentukan tanpa pemetaan konteks masalah bangsa,
tanpa skala prioritas, tanpa pemahaman konstelasi serta tanpa interkoneksi
komprehensif antara berbagai soal dan konteks. Itu pun fatwa membatasi diri
pada "benda". Makan ayam goreng halal atau haram? "Dak tamtoh," kata orang
Madura. Tak tentu. Tergantung banyak hal. Kalau ayam curian, ya haram.

Kalau seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara teman yang
ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam
goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram, bisa
makruh, bisa sunnah. Haram karena menghina orang beribadah. Makruh karena
bikin ngiri orang berpuasa.

Sunah karena dia berjasa menguji kesabaran orang berpuasa. Beli sebotol air
untuk kita minum, halal haramnya tak terletak hanya pada airnya. Kalau mau
serius berfatwa perlu dilacak air itu produksi perusahaan apa, modalnya dari
uang kolusi atau tidak, proses kapitalisasi air itu mengandung kezaliman
sosial atau tidak?

Kalau kencing dan buang air besar mutlak wajib hukumnya. Sebab kalau orang
menolak kencing dan beol, berarti menentang tradisi metabolisme tubuh
ciptaan Allah SWT. Berzikir tidak wajib, bahkan bisa makruh atau haram.
Misalnya suami rajin salat dan berzikir siang malam, istrinya yang setengah
mati cari nafkah. Atau kita wiridan keras-keras di kamar ketika teman
sekamar kita sedang sakit gigi.

Hak Tuhan

Butuh ruangan lebih lebar untuk menguraikan berbagai perspektif masalah yang
menyangkut fatwa. Negara dan masyarakat tak perlu mencemaskan fatwa karena
ada jarak serius antara fatwa dengan agama, apalagi antara fatwa dengan
negara dan hukumnya.Terlebih lagi jarak antara fatwa dengan Tuhan.

Yang berhak me-wajib-kan, menyunah- kan, me-mubah-kan, memakruh- kan dan
meng-haram-kan sesuatu hanya Tuhan. Ulama dan kita semua hanya menafsiri
sesuatu. Kalau MUI bilang "rokok itu haram", itu posisinya beliau-beliau
berpendapat bahwa karena sesuatu dan lain hal, maka diperhitungkan bahwa
Tuhan tidak memperkenankan hal itu diperbuat.

Setiap orang, sepanjang memenuhi persyaratan metodologis dan syar'i, berhak
menelurkan pendapat masing-masing tentang kehalalan dan keharaman rokok dan
apa pun. Muhammadiyah dan NU pun tidak merekomendasikan pengharaman rokok.
Artinya, para ulama dari dua organisasi Islam terbesar itu memiliki pendapat
yang berbeda.

Sebelum saya mengambil keputusan untuk mewakili pendapat Tuhan untuk
mewajibkan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hal, sangat banyak
persyaratan yang harus saya penuhi. Terutama persyaratan riset, sesaksama
mungkin dan ini sungguh persoalan sangat besar, ruwet, luas, detail.

Kemudian andaipun persyaratan itu mampu saya penuhi, saya tidak punya hak
untuk mengharuskan siapa pun saja sependapat dengan saya atau apalagi
melakukan dan tidak melakukan sesuatu sejalan dengan pandangan saya.Nabi
saja tidak berhak mewajibkan siapa pun melakukan salat.

Hak itu ada hanya pada Tuhan, Nabi sekadar menyampaikan dan memelihara
kemaslahatannya. Para ulama dan kita semua bisa kelak teruji, ternyata
sependapat dengan Tuhan,bisa juga akan terlindas oleh peringatan keras
Allah: "Lima tuharrimu ma ahallallohu lak", kenapa kau haramkan sesuatu yang
dihalalkan oleh Tuhan untukmu?

Tapi jangan lupa bisa juga terjadi sebaliknya: kenapa aku halalkan yang
Allah haramkan? Mungkin benar rokok itu haram dan saya akan masuk neraka
karena itu, bersama ulama agung Indonesia Buya Hamka, perokok yang jauh
lebih berat dibandingkan saya yang sama sekali tidak nyandu rokok. Juga ada
teman saya di neraka almarhum Kiai Mbah Siroj Klaten yang hingga usianya 94
tahun merokok empat bungkus sehari. Dengan demikian bangsa Indonesia akan
tercatat sebagai pemegang rekor tertinggi masuk neraka karena rokok. []

Emha Ainun Nadjib

Budayawan

Minggu, 01 Februari 2009

*Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok*

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok
dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai
sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik
secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai
hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman
pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan.
Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa
makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.


Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan
hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama
ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi
kontroversi.


*Kontroversi Hukum Merokok*


Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena
termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat
termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika
merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul
pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam
tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen
yang bertolak belakang.


Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni
larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan
atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah
sebagai berikut:


Al-Qur'an:

????? ??????? ???????????? ????? ??????????? ???????????? ????? ???????
??????? ??????????????. ??????: 195

*
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik*. (Al-Baqarah: 195)


As-Sunnah:



???? ????? ???????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ????????
????????? ??? ?????? ????? ???????. ???? ??? ????, ?????: 2331


Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: *Tidak boleh
berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan
(pada diri orang lain)*. (HR. Ibnu Majah, No.2331)


Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang
membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah
apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat
ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti
dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.
Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat
mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.


Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa
mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah
atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok
membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.


Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga
macam hukum.


Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak
membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah
benda yang memabukkan.


Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif
kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.


Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang
membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian
medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti
kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.


Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh
dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum
tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan
terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik
terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan
hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum
dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar
Ba'alawiy di dalam *Bughyatul Mustarsyidin *(hal.260) yang sepotong teksnya
sebagai berikut:



?? ??? ?? ?????? ???? ??? ??? ??? ?? ??? ?? ????� ....... ????? ??? ???
?? ??? ?? ?? ????? ??????? ??? ???? ?? ???? ?? ???? ?????� ??? ???? ????
??? ??????? ?????? ??? ????� ?? ??? ?? ?? ????? ?? ????? ???????� ??? ???
?????? ?????? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ???� ???????
??????? ??? ??? ?????� ???? ??? ?? ?? ?????? ??? ????� ?? ?????? ????
?? ?????? ??? ?????


*Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan
tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. � Jelasnya,
jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau
badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang
yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi
seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah
menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk
pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa
sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana
berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur
haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang
bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh
hukumnya.*


Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud
Syaltut di dalam *Al-Fatawa* (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai
berikut:



?? ???? ..... ???? ????? ???? ??? ??? ??? ??? ????? ??? ?? ???? ?? ????
???? ??? ??? ??? ??? ?? ?? ??????, ?????? ?? ???? ?? ??? ????? ???
???? ??? ?????? ??????? ??? ??? ???? ????? ??. .... ???? ??? ??? ?????
?????? ??? ??? ?? ??? ??? ?? ??? ???? ??? ?? ??? ????? ???? ???? ??????
???? ?????? ??????? ?? ?????? ????? ?????????.


*Tentang tembakau � sebagian ulama menghukumi halal karena memandang
bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang
memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang
mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa
jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak
negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh
karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan
menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.*


Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di
dalam *Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh *(Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167)
dengan sepotong teks, sebagai berikut:



????? ??????: ??? ???? ????? ??????? ?? ?????� ?????: ??????? ???
?????? ??? ???? ??????? ??? ???? ??? ???? ?? ???? ?????? ?? ???? ?????
?? ???? ?????? ????? ??? ???????? ??? ??? ??????. ??? ????? ???? ?? ????
??????? ???? ???? ??????: ???? ?? ??? ????? ?????? ??????? ?? ?? ?????
??????

*
Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i
ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap
sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk
ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang
makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan
oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum
ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah
al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu
hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan
keduanya.*


*Ulasan 'Illah (reason of law)*


Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas
ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat
diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum
merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif
dalam menetapkan *'illah *atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas
dalam beberapa bagian.


Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu
mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa
merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil.
Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat
pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar
kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam
setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan
selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan
besar dia akan terjangkit penyakit berat.


Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan
sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih
bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis
yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian
terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini
kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih
besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya
kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan
dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil
itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.


Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan
menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang
dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk
dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak
steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar
kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.


Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa
yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada *'illah *yang
mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok
itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya.
Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak
terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.


Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum
makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih
besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk
kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja
sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak
berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi
secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya.
Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram
meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu
lebih besar dari manfaatnya.



*KH Arwani Faishal*

*Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa'il PBNU*

Seks Pagi Hari Membuat Tubuh Lebih Sehat

KINI, kita punya alasan sempurna untuk bercinta di pagi hari. Aktivitas bercinta ternyata sangat baik untuk kesehatan tubuh.

Dikutip dari thesun, Minggu (1/2/2009), bercinta ?memaksa' kita untuk memanfaatkan setiap inci otot tubuh dan memberi jantung dan paru-paru berada pada tingkat oktan tertinggi, persis seperti kita latihan aerobik. Bercinta membakar sekitar 300 kalori per jam. Karena mampu membakar kalori dan membantu kita menjaga berat badan tetap ideal, bercinta juga akan mengurangi risiko diabetes.

Sebuah kajian dari Queen's University di Belfast menemukan bahwa bercinta dapat mencegah tubuh dari risiko serangan jantung atau stroke. Setidaknya jika dilakukan tiga kali sepekan.

Para peneliti dari universitas tersebut mengatakan, aktivitas bercinta yang rutin juga memacu kelancaran sirkulasi darah dan menjaga tekanan darah tetap stabil.

Bercinta dua kali dalam sepekan merupakan obat sempurna yang menyenangkan. Bahkan menurut kajian dari New Scientist mencatat, bercinta dapat mendorong kerja IgA, sebuah sistem pertahanan utama tubuh menjadi lebih aktif. Namun, jangan terlalu sering bercinta. Jika dilakukan lebih dari tiga kali sepekan justru akan menurunkan sistem pertahanan tubuh kita.

Orgasme menjadikan tubuh dibanjiri oleh hormon endorphins, yakni hormon yang mampu mengurangi rasa sakit dan gangguan emosional. Rasa sakit yang alami dari orgasme mengalihkan rasa sakit, seperti nyeri sendi, nyeri pre-menstrual, hingga migren. Orgasme juga sangat berarti untuk mengurangi stres akibat terhalanginya produksi hormon kortisol.

Sebuah kajian dari Amerika terhadap 300 wanita yang aktif secara seksual di mana partner bercinta mereka tidak menggunakan kondom, ditemukan bahwa mereka jarang merasa depresi.

Peneliti berkesimpulan bahwa hal tersebut akibat hormon prostaglandin yang mereka terima dari pasangannya. Hormon ini sendiri hanya ditemukan pada sperma.

Peneliti pada Yale School of Medicine meyakini bahwa bercinta juga dapat membantu mencegah endometriosis.

Di luar dari manfaat-manfaat tersebut, bercinta juga mendorong peningkatan produksi testosteron. Hormon ini akan mempengaruhi kekuatan tulang dan otot sehingga akan mampu menangkis tubuh risiko osteoporosis.

Bercinta juga meningkatkan pengeluaran oestrogen dan hormon-hormon lainnya yang membuat rambut dan kulit lebih bersinar dan bercahaya. Menurut NHS Direct, "Jika Anda khawatir akan muncul kerutan pada kulit, orgasme akan membantu mencegah kerutan yang semakin dalam pada dahi."(ftr)